PROFIL HOMESCHOOLING SURYA NUSANTARA (SN)

PROFIL HOMESCHOOLING SURYA NUSANTARA (SN)


Jl. Balirejo No. 24, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165

Definisi Homeschooling

Homeschooling atau biasa disingkat HS merupakan pendidikan berbasis rumah yang memungkinkan anak berkembang sesuai dengan potensi diri mereka masing-masing. Sistem ini sendiri terlebih dahulu berkembang di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya di dunia. Baru kemudian mulai menjadi tren di Indonesia tahun-tahun belakangan ini. (Imas Kurniasih, S.PdI.)

Homeschooling Surya Nusantara (SN) menggunakan model pendidikan School at-home. Pengertian School at-home adalah model pendidikan yang serupa dengan yang diselenggarakan di sekolah. Hanya saja, tempatnya tidak di sekolah, tetapi di rumah. (Dalam buku berjudul Home Schooling, Bersekolah di Rumah, Kenapa Tidak?)

Homeschooling Surya Nusantara mengajarkan materi dengan 2 pendekatan, yaitu; Pendekatan PSIKOLOGIS (aspek minat bakat) yang membekali Peserta didik dengan potensi minat dan bakat, sedangkan Pendekatan AKADEMIK, dimana Peserta didik diberikan pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan (sensitive learning) & gaya belajar (style learning).

Visi

Homeschooling Surya Nusantara (SN) berusaha menjadi homeschooling terbaik untuk putra putri penerus bangsa Indonesia.

Misi

  • Menjadikan pelaku Homeschoooling yang berkualitas dan bertaraf Nasional.
  • Memberikan alternatif sistem pendidikan yang berkualitas.
  • Menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam peningkatan kualitas bangsa.

Dasar Hukum

UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU. No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 13 Ayat 1

Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pasal 26

  • Ayat 1 Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • Ayat 4 Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. 
  • Ayat 6 Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penelitian apabila disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20/2003.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 107/MPN/MS/2006

  • Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, Paket B, atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  • Status kelulusan program pendidikan kesetaraan paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  • Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agara tidak diindikasikan melanggar hak asasi manusia.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah”

Pasal 1 ayat 4

Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang maksimal.

Pasal 4 ayat 1

Hasil pendidikan Sekolah Rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.

Pasal 12

Peserta didik Sekolah Rumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ kota setempat.

Kurikulum

Menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Jenis Program

Homeschooling (Setara SD, SMP, SMA)

Kurikulum Nasional:
  • Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK): SMP dan SMA
  • Ujian Akhir Sekolah Daerah (UASDA): SD
  • Ujian Akhir Nasional (UNAS): SD, SMP, SMA

Ijazah

Ijazah non formal dengan mekanisme Ujian Nasional Kesetaraan (UNPK).

Sistem Belajar

  • Home schooling Privat merupakan sistem belajar yang diikuti oleh 1 guru dan 1 peserta didik atau 1 guru, 1 peserta didik, dan 1 orangtua/ wali peserta didik baik di kantor maupun di rumah.
  • Home schooling Kelompok merupakan sistem belajar yang diikuti oleh 2-5 peserta didik dalam suatu kelompok belajar dengan 1 guru pendamping di kantor.

Proses Kegiatan Belajar Mengajar

  • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diadakan seminggu 3x pertemuan.
  • Jadwal belajar baik maupun waktu ditentukan pihak kantor.
  • Sekali pertemuan terdapat satu mata pelajaran.
  • Setiap mata pelajaran diberikan waktu maksimal 60 menit.

Proses Kegiatan Ektrakurikuler

Ekstrakurikuler disesuaikan dengan pilihan peserta didik.

Jenis Ektrakurikuler

  • Music Class
  • Dance Class
  • etc
Homeschooling Surya Nusantara juga mendukung para peserta didik di bidang nonakademik karena program ekstrakulikuler merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuan di berbagai bidang di luar bidang akademik. SN akan bekerja sama dengan sanggar tertentu maupun Lembaga Pelatihan Ketrampilan (LPK).

Nilai dari ekstrakulikuler ini akan diperhatikan dan setiap tahunnya akan dinilai serta dipilih peserta didik yang paling berprestasi sesuai ektrakulikuler pilihannya.

Sistem Ujian

Ujian yang diselenggarakan di kantor dengan soal dari pemerintah.

Keunggulan

  • Mempunyai legalitas operasional
  • Peserta didik memilih sistem ujian
  • Penilaian transparan.
  • Peserta didik memilih pelajaran yang ingin dipelajari.
  • Peserta didik mendapat ijazah.
  • Jadwal belajar mengikuti peserta didik.
  • Peserta didik memilih salah satu ekstrakulikuler sesuai keinginan.
  • Dibekali pengalaman dan kecakapan hidup.

0 komentar :

Posting Komentar